ANTI BRIBERY MANAGEMENT SYSTEM (ABMS) / SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) 
ISO 37001 : 2016

 

PT Badak NGL sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan penyimpanan gas alam cair memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Selain dilakukannya assessment / penilaian atas implementasi GCG di Perusahaan setiap tahun, sebagai salah satu wujud komitmen dan konsistensi dalam penerapan GCG, PT Badak NGL juga mengimplementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar SNI ISO 37001 guna meminimalkan risiko penyuapan di dalam aktivitas operasional Perusahaan dan telah mendapatkan Sertifikat ISO 37001:2016 sejak tahun 2021.

 

Bentuk komitmen pengelolaan risiko penyuapan ini adalah agar PT Badak NGL memiliki mekanisme yang dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa risiko penyuapan dalam aktivitas operasional Perusahaan telah diidentifikasi, dinilai dan dikelola secara efektif dan konsisten oleh suatu Departemen/Bagian di dalam Perusahaan oleh para penanggung jawab proses bisnis. Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini menentukan persyaratan dan memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan memperbaiki Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Badak NGL menetapkan persyaratan dan memberikan panduan yang dirancang untuk membantu organisasi, dalam hal :

  • mencegah penyuapan,
  • mendeteksi penyuapan,
  • merespon penyuapan,
  • mematuhi undang-undang anti suap.

 

Untuk menunjang implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Badak NGL telah dilengkapi dengan sejumlah perangkat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Standard ISO 37001:2016 diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Anti Penyuapan yang ditetapkan oleh President Director & CEO dan disetujui oleh Presiden Komisaris.
  2. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Tata Kerja Organisasi (TKO) turunannya.
  3. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) sesuai Surat Keputusan Direksi PT Badak NGL No. Kpts-089/BJ00/2022-077 tentang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan Terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PT Badak NGL.


Our Address

Jakarta Office

Wisma Nusantara 9th Floor 
Jl MH Thamrin No 59,
Jakarta 10350,
Indonesia
Phone : +6221 31930243, 31936317
Fax : +6221 3142974

Bontang Plant Site

Bontang 75324
East Kalimantan,Indonesia
Phone : +62548 551300, 21133 (4 lines)
Fax : +62548 27500
©2019 PT Badak NGL. All Rights Reserved.

Search

Kebijakan SHEQ

 

 

Informasi lebih lengkap klik di bawah

Kebijakan Anti Penyuapan